Tersangka RA (29), tega menganiaya seorang balita berusia 3 tahun hingga cedera serius di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, hanya karena merasa terganggu.
RA dengan sadis menganiaya HZ hingga mengalami patah tulang leher dan cedera otak dan kini dalam penanganan serius dokter.
“Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri. Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
HZ yang ditinggal orang tuanya bekerja di luar negeri, dititipkan kepada S yang merupakan tantenya.
Leonardus menuturkan RA kerap melakukan penganiayaan terhadap HZ hingga kondisinya saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Hubungan RA dan S belum resmi menikah. Namun keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.
“Tersangka RA berkenalan dengan tante korban di media sosial. Keduanya kemudian menjalin asmara. Mereka mengontrak di tempat yang disewa oleh tersangka dan tinggal sekamar layaknya suami istri,” ujar Kombes Leo.
Namun saat ini, polisi belum menetapkan tante korban sebagai tersangka karena S masih berusia di bawah umur.”S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi,” ucapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Leave a Reply
Lihat Komentar