Polisi menetapkan Rinto Katana (27) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cipali kilometer 72 pada Jumat (15/12/2023) lalu.
Sopir bus Handoyo itu dianggap lalai hingga menyebabkan 12 penumpang bus tewas dan sembilan lainnya luka-luka.
“(Ancaman hukuman) di atas 5 tahun,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Lalu Wira Sutriana di Mapolda Jabar, Senin (18/12/2023).
Dia mengatakan, tersangka dijerat pasal 311 dan 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta.”Sopir ditahan,” tegasnya.
Sementara hari ini, jalur interchange kilometer 72/B Tol Cipali sudah bisa diakses lagi oleh kendaraan pascaolah TKP selesai dilaksanakan pada Sabtu (16/12/2023).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, bus Handoyo yang membawa 18 orang penumpang dan tiga orang kru mengalami kecelakaan datang dari arah Cirebon menuju ke Cikampek. Bus disopiri oleh Rinto Katana (27 tahun).
“Bus dengan kecepatan 80 kilometer per jam ketika memasuki interchange diduga pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya lalu oleng ke kiri dan terbalik miring di jalur. Posisi akhir kendaraan terbalik miring melintang menghadap timur,” ucap dia, Sabtu (16/12/2023).
Sebanyak 12 orang penumpang meninggal dunia, dua orang penumpang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan. Para korban dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan Rumah Sakit Radjak.
Leave a Reply
Lihat Komentar