Kepolisian menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat Panca Darmansyah (41) yang tega membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Setidaknya ada tiga pasal yang disiapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk Panca yang gagal bunuh diri usai tega menghabisi keempat buah hatinya.
“Jadi dalam penyidikan ini kami mempersangkakan dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah pasal 44 undang-undang KDRT,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Pasal KDRT ini diterapkan setelah Panca tega menganiaya istrinya berinisial D beberapa hari sebelum membunuh keempat anaknya.
Istri Panca sampai harus dirawat di rumah sakit akibat sejumlah luka yang diterima.
“Kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana,” jelasnya.
Akibat ulah kejinya, Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hujan mati. “Dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati,” tuturnya.
Keempat anak Panca yang jadi korban masing-masing berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).
Leave a Reply
Lihat Komentar