News

Ancaman Hukuman Seperti Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol JORR Rorotan-Cikunir

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil Mercedes-Benz E300 melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), pada Sabtu (27/11/2021).

Mobil Mercy tersebut melawan arus dari selatan ke utara. Setelah melaju cukup jauh, pengemudi menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.

Akibatnya, sopir Mobilio mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit. Sementara, ketiga mobil dilaporkan mengalami kerusakan di bagain depan.

Perilaku pengemudi Mercy sangat membahayakan jiwa orang lain dan diri sendiri. Pengemudi Mercy tersebut dapat dikenakan sanksi Undang-undang Tahun 2009 Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.

Pasal 310 menyatakan:
(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang menyatakan:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta. (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Namun polisi tidak menahaan pengemudi yang diketahui bernama MSD (66) tersebut. Alasan polisi tidak menahan MSD karena diduga mengalami demensia.

Pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari ini Senin (29/11/2021) dengan menghadirkan ahli kejiwaan untuk memberi pendampingan terhadap sopir tersebut.

Alasan lain pelaku tidak ditahan karena tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan tersebut. Keluarga MSD juga sudah menyatakan siap mengganti kerugian materil yang dialami oleh para korban kecelakaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button