News

Geruduk KPK Usai Kabasarnas Tersangka, KontraS: Arogansi yang Mencoreng Citra TNI

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra menilai kedatangan tiga jenderal yang mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/7/2023) lalu berdampak pada citra Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang selama ini menduduki puncak kepercayaan publik yang tinggi.

Menurutnya, gestur ini memberikan sinyal yang kuat bahwa lembaga ini memiliki kekuasaan untuk ‘mengganggu’ proses peradilan dan penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi.

Mungkin anda suka

“Kita melihat gestur itu sebagai bentuk lain dari arogansi militer terhadap kuasa atau kekuasaan sipil,” kata Dimas dalam paparannya dalam diskusi publik di Jakarta, dikutip Senin (31/7/2023).

Dimas mengatakan kasus korupsi yang melibatkan dua anggota militer aktif, yaitu Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto jelas merupakan ranah KPK dalam menindaklanjutinya. Hal ini juga dipertegas dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI yang berbunyi,

‘Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.’

Untuk itu, dapat dipastikan bahwa keterlibatan dua anggota militer aktif dalam korupsi yang terjadi di lembaga negara, yaitu Basarnas, merupakan permasalahan yang berkaitan dengan sipil dan itu menjadi domain untuk peradilan umum bertindak, bukan peradilan militer.

“Sehingga semua permasalahan yang menyangkut dengan pidana korupsi atau tindak pidana lain, yang berkaitan dengan kelembagaan, itu sewajarnya bisa dilakukan proses melalui peradilan umum,” tegas Dimas.

Sebelumnya, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko bersama rombongan menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Marsda Agung tiba di lokasi pada pukul 14:43 WIB, kunjungan ini bertujuan untuk membahas barang bukti dan juga penetapan status tersangka kepada Kabasarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. “Iya (koordinasi barang bukti). Ini kita mau menyelesaikan,” kata Agung kepada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button