News

Angelina Sondakh Akan Jalani Sisa 3 Bulan Hukuman di Luar Penjara

Mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh pada Maret 2022 ini akan segera menghirup udara bebas dan menjalani sisa hukumannya selama 3 bulan di luar penjara.

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengakui pada Maret 2022 ini masa hukuman penjara Angelina Sondakh telah selesai.

Selama menjalani hukuman, Angie, sapaan akrabnya menerima remisi 3 bulan yang diberikan setiap 10 tahun sekali semua warga binaan. Sehingga ia berhak mendapatkan program cuti.

“Artinya, 3 bulan sisanya dijalankan di luar, tapi itu belum bebas murni dan masih dengan bimbingan dari pemasyarakatan,” katanya, Selasa (1/3/2022).

Namun Rika mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan Angelina akan keluar dari jeruji besi. “Bulan Maret, tanggal pasti kami pastikan lagi,” jelasnya.

Diketahui, Angelina sudah menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara yakni sejak 2012 dengan denda uang Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp8 miliar yang digantikan dengan masa kurungan.

Mantan Puteri Indonesia itu merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hingga akhirnya ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button