Tim hukum pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ramdan Alamsyah mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tak profesional dalam menangani Pilkada Serentak 2024.
Ramdan mengatakan, ketidakprofesionalan itu ditandai dengan tidak diresponsnya laporan yang dilayangkan oleh masyarakat dan timnya mengenai pelanggaran Pilkada.
“Menurut kami tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan, bukan tentang nilai jumlah tapi dengan proses yang begitu banyak laporan-laporan yang telah dilakukan dan telah dilayangkan baik oleh tim kami maupun masyarakat sendiri ke Bawaslu. Terkait permasalahan-permasalahan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh KPU,” ujar Ramdan dalam konferensi pers, di DPD Partai Golkar, Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Dia menjelaskan, timnya menemukan beberapa kejanggalan pada proses bahkan pasca penetapan calon. Menurutnya, pencocokan data yang dilakukan oleh KPU tidak relevan.
Lebih lanjut, dia juga menunjukan setumpuk pelanggaran Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu. Namun, tak satu pun pelaporan tersebut ditindaklanjuti.
“Ini adalah bukti pelaporan yang dilakukan baik oleh masyarakat yang kami fasilitasi. Di mana kami melaporkan melaporkan disetiap Bawaslu baik itu kota maupun provinsi. Akan tetapi dari ratusan pelaporan yang sudah kami buatkan tidak ada satupun yang ditindaklanjuti dengan keluarnya baik itu rekomendasi atau solusi,” kata dia.
Ia menegaskan, jika laporan yang dilayangkan tak memiliki dasar setidaknya ada jawaban yang diberikan oleh KPU ataupun Bawaslu.
“Andai kata laporan kami ini atau laporan masyarakat ini tidak memiliki dasar atau memang tidak memiliki unsur dan sebagainya sudah selayaknya dan seharusnya setiap pelapor yang melaporkan permasalahan ini mendapatkan satu jawaban. Akan tetapi sampai dilakukannya rekapitulasi tadi sore tidak sama sekali kami mendapatkan hal itu,” ucap dia.