Anggaran Dipangkas, KPK Klaim Sudah Sering Berhemat Sebelum Prabowo Instruksikan Efisiensi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perintah efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto bukanlah hal baru bagi lembaga tersebut. Pasalnya, penghematan telah dilakukan jauh sebelum instruksi resmi dikeluarkan.

“Ya, terhadap efisiensi tersebut, tentunya KPK, bahkan jauh sebelum adanya instruksi tersebut, memang sudah banyak melakukan efisiensi,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Tessa memastikan adanya pemangkasan anggaran untuk lembaga antirasuah tidak akan berdampak besar terhadap pelayanan publik maupun proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kalau dikatakan tidak berdampak, pasti ada dampaknya, tetapi mungkin tidak signifikan untuk mengganggu pelayanan, tidak cukup signifikan untuk mengganggu penindakan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, KPK akan menyesuaikan operasionalnya dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh negara. Seluruh komisioner lembaga antirasuah pun akan mendukung penuh kebijakan efisiensi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.

“Jadi, kami tetap berkomitmen, dengan anggaran yang ada, untuk bisa melakukan semua program-program yang dijalankan oleh para komisioner saat ini dengan baik untuk mendukung, tentu saja program di atas, dalam hal ini program Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Tessa.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono mengaku pihaknya melakukan penghematan untuk perjalanan dinas dan penyidikan. Langkah ini dilakukan dalam pelaksanaan efisiensi anggaran tahun 2025 sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto,

“Langkah-langkah penghematan anggaran di tahun anggaran 2025 yang akan dilakukan, yang pertama adalah melakukan efisiensi dalam perjalanan dinas dan penugasan,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Dia menjelaskan, KPK bakal mengurangi jumlah hari perjalanan dinas dan jumlah orang yang melakukan penugasan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

“Ini artinya pegawai KPK, insan KPK akan mendapatkan beban kerja yang sedikit lebih tinggi dari sebelumnya,” ujarnya menambahkan.

Begitupun dengan kegiatan rapat, seminar dan lainnya akan dilakukan di kantor dan mengoptimalkan pemanfaatan yang dilakukan secara daring. Sehingga tidak perlu adanya perjalanan dinas.

“Lalu membatasi kegiatan seremonial yang dilakukan secara sederhana. Kemudian melakukan efisiensi dalam pengadaan ATK, perangkat sosialisasi, dan sejenisnya. Dan yang terakhir adalah dengan melakukan penghematan biaya-biaya pihak ketiga terkait dengan konsultan dan pihak ketiga lainnya,” jelas Agus.

Diketahui, pagu sebelum rekonstruksi KPK yakni sebesar Rp1.237.441.326.000 atau Rp1,23 triliun. Yang mana, sebanyak Rp790,71 miliarnya adalah belanja pegawai, Rp428,01 miliar belanja barang dan Rp18,72 miliar itu belanja modal.

“Pagu setelah efisiensi atau dalam konteks rekonstruksi adalah menjadi Rp1.036.441.326.000, di mana belanja pegawai tetap Rp790,71 miliar dan belanja barang turun 45 persen menjadi Rp233,91 miliar dan belanja modal turun menjadi Rp11,82 miliar,” ucap Agus.

Agus menerangkan, pihaknya dapat mengefisiensikan anggaran sebesar Rp201 miliar. Dalam pemangkasan itu juga sudah termasuk ke konteks perjalanan dinas sebesar Rp50 persen, yaitu Rp61,51 miliar.