Market

Anggota BPK Ini Sangsikan Janji Menteri Erick Genjot Dividen Pakai PMN

Kementerian BUMN mengusulkan perusahaan pelat merah ‘disuapin’ duit segar melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp73,6 triliun untuk 2023. Janjinya, setoran  dividen ke negara bakal naik.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasih tak yakin bahwa PMN untuk mendorong dividen BUMN. Selama ini, asupan PMN untuk perusahaan pelat merah, tak menjamin kenaikan dividen. “Berapapun PMN diberikan, dividen BUMN tetp datar,” papar Achsanul, dikutip dari akun twitter @AchsanulQosasi, Rabu (6/7/2022).

Selanjutnya, Presiden Madura United (MU) ini, menyematkan data korelasi PMN dengan dividen BUMN periode 2010-2022. Berdasarkan data tersebut, pada 2019, PMN digelontorkan Rp17,8 triliun, dividen BUMN mencapai Rp46 triliun. Setahun kemudian, PMN digenjot Rp31,5 triliun namun dividen anjlok Rp26 triliun.

Pada 2021, Penyertaan Modal Negara (PMN) kembali dikerek naik menjadi Rp37,4 triliun, dividen pun naik Rp41 triliun. Capaian dividen ini sama denganRp41 triliun ketika PMN digelontorkan hanya Rp4 triliun. “Menandakan bahwa PMN itu untuk menyelamatkan BUMN, bukan untuk memperbaiki kinerja,” ungkap Achsanul.

Tahun ini, PMN digenjot hampir dua kali lipat menjadi Rp72,4 triliun, namun bera angka dividennya belum tahu. “Semoga dengan PMN Rp72 triliun (2023), kinerja BUMN semakin baik,” pungkas pria berdarah Madura ini.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan kenaikan dividen BUMN menjadi Rp50 triliun pada 2023. Janji ini disampaikan dengan harapan usulan PMN sebesar Rp72,4 triliun untuk 10 BUMN disetujui DPR.

Dia juga memastikan, PMN yang diberikan, akan meningkatkan pemasukan ke negara, serta pelayanan ke masyarakat. “Kami pastikan, PMN ini membawa hasil yang baik, dan tidak sekedar menyandarkan daripada keuangan BUMN kepada negara. Sebagaimana yang terus ditekankan Komisi VI, BUMN ini korporasi yang harus sehat dan memberi pemasukan maksimal kepada negara, serta meningkatkan pelayanan publik,” kata Menteri Erick.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button