News

Anggota DPR Inisial DK dari Demokrat, Serahkan Kasus Pelecehan ke Polisi

Ketua Tim Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyerahkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anggota DPR berinisial DK kepada pihak kepolisian.

“Jika memang ada dugaan tindak pidana maka aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum yang transparan, profesional dan akuntable dengan tetap memegang asas hukum termasuk asas praduga tidak bersalah,” kata Didik saat dikonfirmasi inilah.com, Kamis (14/7/2022).

Mungkin anda suka

Anggota Komisi III itu menyebut, tidak ada warga negara yang kebal terhadap hukum. Untuk itu, pihaknya mempersilakan Polri untuk mengusut kasus yang menjerat anggota DPR berinisial DK.

“Secara prinsip, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Semua berhak atas akses keadilan dan tidak ada yang kebal hukum,” jelasnya.

Di sisi lain, ia tengah menggali kepastian informasi secara utuh dan komprehensif terkait dugaan pelecehan yang dilakukan DK. Sehingga, lanjut dia, kasus dapat dilihat secara terang benderang.

“Saya belum tahu standing infonya yang utuh, baru membaca dari berbagai media,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan DK. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.

DK diduga melakukan pelecehan di Jakarta, Semarang dan Lamongan. Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kepada DK untuk melakukan klarifikasi pada Kamis (14/7/2022). Namun DK mangkir.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button