News

Anggota TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah Harus Dievaluasi

Penunjukan anggota TNI-Polri sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah diminta dievaluasi. Langkah pemerintah menempatkan pejabat TNI-Polri  aktif sebagai pejabat sipil dikhawatirkan memicu konflik di daerah.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai penunjukan anggota TNI-Polri sebagai Pj Kepala Dearah menguatkan asumsi adanya politisasi jelang Pemilu 2024. Dia meminta praktik tersebut dievaluasi.

“Saya kira ini babak-babak awal. Kalau ini tidak segera dicegah, apa yang sedang terjadi dengan memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil,” kata Lucius, di Jakarta, Minggu (29/5/2022).

Dia menilai, penunjukan Kabinda Sulteng, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, sepatutnya tidak terjadi. Pemerintah bisa memprioritaskan pejabat sipil sebagai Pj Kepala Daerah.

Pengamat politik, Ray Rangkuti menyebutkan, pengangkatan anggota TNI aktif melanggar UU No.5 tahun 2015 pasal 20 ayat 3 tentang jabatan sipil yang boleh diemban adalah yang berada pada instansi pusat dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Ray, anggota TNI-Polri boleh menjabat posisi sipil asalkan berkaitan dengan pertahanan.

“Pelibatan TNI aktif dalam Jabatan sipil tidak boleh jauh dari fungsi pokok mereka sebagai lembaga yang berurusan dengan pertahanan negara,” ujar Ray.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memiliki pandangan lain. Dia menilai, penempatan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah seperti Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin tidak menjadi masalah.

Politisi Gerindra menilai, penunjukan tersebut tidak perlu dipersoalkan karena lazim terjadi. Bukan hanya di kalangan TNI-Polri tetapi juga di kalangan sipil.

“Nanti kita minta Komisi teknis untuk mengkaji terlebih dahulu (aturan anggota TNI-Polri jadi Pj kepala daerah) tapi kalau tadi debatnya adalah pejabat aktif itu boleh dan tidaknya masih banyak contohnya yang masih aktif untuk menjabat,” kata Dasco.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button