Pasca penetapan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen yang memberatkan pengusaha, dikhawatirkan justru menambah jumlah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Saat ini saja jumlah PHK sudah lebih dari 64 ribu pekerja.
Untuk mengatasinya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut cukup dengan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). “Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” kata Airlangga di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP.
“Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ucap Airlangga.
Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK akan dibentuk temasuk unsur-unsur yang akan dilibatkan. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat sore (29/11/2024).
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) merasa berat dengan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen. “Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang PHK serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” ujar Shinta Kamdani, Ketua Umum Apindo, Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Dia menilai, kenaikan UMP 2025 ini terlalu besar. Pasalnya saat ini pengusaha masih berkutat pada tantangan global dan tekanan domestik. Sementara pihaknya menilai, kenaikan UMP 2025 ini sudah pasti akan meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
Meski begitu, hingga kini Apindo masih menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah mengenai keputusan UMP 2025 tersebut. Apalagi, besaran kenaikan dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.
“Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” jelas Shinta.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sejak Januari hingga 15 November 2024, jumlah PHK mencapai 64.288 tenaga kerja. Naik dibandingkan akhir Oktober 2024 yang tercatat sebanyak 63.947 pekerja.
Dalam data yang dipaparkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, terdapat 3 sektor yang paling banyak melakukan PHK. Tertinggi adalah industri pengolahan sebanyak 28 ribu lebih tenaga kerja. PHK pada industri tekstil termasuk di dalamnya.
Selanjutnya, sektor aktivitas jasa lainnya sebesar 15 ribu lebih tenaga kerja, dan sektor ritel atau perdagangan bebas dan eceran sebanyak lebih dari 8 ribu orang.