Aniaya Pengunjung Minimarket, Kader PDIP Sumut Tak Ditahan
Kader PDIP Sumatra Utara berinisial HSM (45) yang melakukan penganiayaan terhadap pengunjung minimarket berinisial FAL (17) di Jl Pintu Air IV Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ternyata tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan pelaku hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Medan.
‘Tersangka wajib lapor seminggu sekali,” ujarnya.
Alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku adalah ancamanan hukuman penganiayaan yang dilakukan itu di bawah 5 tahun penjara.
Sebelumnya, HSM sempat menabrak bagian belakang motor korban yang diparkir di depan minimarket, juga melakukan penganiayaan yakni menendang hingga memukul FAL yang masih pelajar SMA itu.
Kejadian itu berawal usai FAL berbelanja di sebuah mini market dan menegur HSM yang datang mengendarai Land Cruiser Prado. Namun HSM diduga tidak terima hingga akhirnya melakukan penganiayaan.
Kader PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.
Lihat postingan ini di Instagram
Beri Komentar (menggunakan Facebook)