News

Haedar Nashir: Hakim MK Harus “Bermoral Malaikat” untuk Tuntaskan Sengketa Pilpres


Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menekankan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus “bermoral malaikat” dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Harus bermoral malaikat sebenarnya, karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan,” ujar Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu (6/4/2024).

MK memiliki total sembilan hakim konstitusi dalam menangani setiap perkara. Meski demikian, satu hakim MK, yakni eks Ketua MK Anwar Usman tidak dilibatkan menangani PHPU Pilpres 2024 berkaitan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar melanggar kode etik menyangkut perkara syarat usia minimal capres-cawapres 2024. 

Dengan pelanggaran berat terhadap kode etik yang dilakukan Anwar Usman tersebut, putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar Usman bisa maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Dengan moralitas tertinggi yang Haedar tekankan, seluruh hakim MK diharapkan memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil Pemilu 2024.

Haedar menegaskan, PP Muhammadiyah dalam posisi menyerahkan seluruh sengketa Pemilu 2024 tuntas di MK.

“Menyangkut persengketaan pemilu sepenuhnya kita serahkan dan kita dorong penyelesaiannya di MK, tidak di tempat lain,” kata Haedar.

Menurut Haedar kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu yang digelar perdana pada 27 Maret 2024 merupakan sebuah harapan baru bagi MK.

“Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa mereka harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya dan letakkan kebenaran di atas segalanya,” tutur Haedar.

Di sisi lain, dia meminta publik menghormati apa pun hasil keputusan MK, manakala dalam proses persidangan, seluruh hakim konstitusi telah bekerja maksimal.

“Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa, tapi di situlah platform kita berbangsa dan bernegara, ada fairness,” ujarnya.

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK.

Dalam PHPU ini, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, pasangan ini memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button