News

Anies Izinkan Bangunan Penduduk 4 Lantai di Jakarta

Rabu, 21 Sep 2022 – 22:22 WIB

anies pergub - inilah.com

Mungkin anda suka

(Foto: inilah.com/Harris Muda)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan warga untuk membangun hunian 4 lantai di tengah Ibu Kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR 2022).

“Bapak ibu sekalian, rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah tangga kita di Jakarta,” kata Anies dalam sosialiasi Pergub RDTR di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Anies menganggap kebijakan ini ditetapkan guna mengoptimalisasi lahan. Ia berharap salah satu aturan yang tertuang dalam Pergub 31 itu dapat mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan yang flat.

“Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluaganya. kakek neneknya dibawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama. Yang komersial juga sama. Bangun unit dengan single dwelling, multi-family itu bisa dilakukan,” sebut Anies.

Ke depan Anies menjamin akan menerapkan ketentuan khusus guna merealiasasi izin warga untuk membangun rumah dengan 4 tingkat.

“Kita akan bisa punya tempat untuk naik, tapi ada syaratnya. Nanti ada ketentuan tentang ruang, rumah hijaunya, sumur resapan, sehingga tidak merusak lingkungan hidup,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies memaparkan lima substansi Pergub 31 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Lima poin itu diantaranya, membangun Jakarta menjadi kota yang berorientasi transit dan digital.

Kemudian, menghadirkan perumahan dan pemukiman yang layak, terjangkau dan berdaya. Ketiga, tumbuhnya lingkuhan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, menghadirkan destinasi wisata dan budaya global. Lalu terakhir, menjadikan Jakarta sebagai magnet dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button