News

Anies Revisi UMP DKI 2022 Demi Asas Keadilan

Gubernur Anies revisi UMP DKI 2022 naik menjadi Rp225 Ribu demi asas keadilan. Jadi, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI itu naik 5,1 persen Sebelumnya banyak diprotes buruh karena angka kenaikan terlalu kecil hanya 1,09 persen. Kini UMP DKI resmi menjadi RP4.61.854.

“Kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan, Sabtu (18/12/2021).

Mungkin anda suka

Anies Revisi UMP Demi Keadilan

Gubernur Anies revisi UMP sebagai bentuk asas keadilan. Baik bagi pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI. Anies juga berharap kenaikan UMP DKI itu, ikut mempercepat pemulihan ekonomi di Ibu Kota DKI Jakarta.

Secara terperinci kenaikan upah minimum pada 2016 mencapai 14,8 persen, 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 sebesar 8,5 persen, dan 2021 sebesar 3,2 persen.

Tahun 2021 sebesar 1,09 persen kemudian direvisi Anies menjadi 5,1 persen.

Bila merujuk kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.

“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat,” ungkap Anies.

Sebelum Revisi UMP, Anies Temui Buruh

Gubernur Anies Baswedan menemui ratusan massa buruh pengunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) lalu. Hal itu terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Anies tidak memungkiri UMP DKI dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bagi buruh di Ibu Kota nilainya terlalu kecil.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749. Bila dibulatkan menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Kenaikan sebesar Rp38.000 itu dirasa amat jauh dari layak. Tidak memenuhi asas keadilan. Peningkatan kebutuhan hidup buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta ebesar 1,14 persen.

Anies lalu bersurat mengenai itu ke Menaker Ida Fauziyah.

“Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Angka ini terlalu kecil untuk buruh di Jakarta,” kata Anies di hadapan para buruh di Balai Kota DKI, Senin (29/11/2021) lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button