News

Indonesia Siap Suarakan Keadilan bagi Palestina di Hadapan Mahkamah Internasional


Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan Indonesia siap menyuarakan keadilan bagi rakyat Palestina di hadapan Mahkamah Internasional, atau International Court of Justice (ICJ), yang akan menggelar sidang terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza.

Sidang tersebut akan digelar pekan depan, tepatnya pada Kamis (11/1/2023) dan Jumat (12/1/2023) di Den Haag, Belanda.

Ketika ditanya apakah Indonesia mendukung langkah Afrika Selatan, Menlu Retno mengatakan bahwa Indonesia bukan negara pihak Konvensi Genosida sehingga Indonesia akan menempuh mekanisme lain dalam membela perjuangan bangsa Palestina, termasuk dengan memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan Mahkamah Internasional.

Menlu Retno menuturkan Majelis Umum PBB telah meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat (advisory opinion) mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum.

Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.

Badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan  dapat meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Internasional atas masalah hukum apa pun.

Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum Mahkamah Internasional rencananya akan dimulai pada Februari 2024.

“Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini (terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina) di hadapan ICJ,” kata Menlu Retno saat acara Diskusi Kilas Balik Diplomasi Indonesia di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

“Jadi ini dua hal yang terpisah. Jalan yang dilakukan Afsel dan jalan yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari Majelis Umum kepada ICJ, di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini, di situ lah kita akan masuk. Sekali lagi, kami akan mengambil cara yang selama ini dapat dilakukan,” sambung dia.

Sebelumnya, beberapa negara seperti Malaysia dan Turki menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terkait perlanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mendukung langkah Afrika Selatan tersebut melalui pernyataan resminya.

Sementara itu, AS, yang merupakan sekutu dekat Israel, memandang keputusan Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke ICJ sebagai tindakan yang sia-sia.​​​​​​​ Washington menilai tindakan itu ‘tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun’.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button