News

Imparsial Kritik Visi Prabowo soal Penyelesaian Konflik Papua


Pernyataan yang dilontarkan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto  mengenai penyelesaian masalah konflik di Papua saat debat capres perdana di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (12/12/2023) menuai kritik. Pasalnya, Prabowo dinilai tidak memiliki gagasan orisinil terkait penyelesaian konflik tersebut.

“Bahkan kecenderungannya untuk melanjutkan pendekatan-pendekatan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah,” kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri dalam diskusi bertajuk ‘Tanggapan terhadap Debat Perdana Visi dan Misi Capres dan Cawapres 2024’ di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Gufron menjelaskan, tidak adanya gagasan orisinil dari Prabowo bisa dilihat dari pernyataannya menyangkut ancaman separatisme, disintegrasi, dan menyalahkan pihak asing sebagai penyebab konflik di Papua.

“Ini kan secara logika penanganan, ini kan pasti mengandaikan pendekatan kekuatan militer dalam mengatasi apa yang disebutkan oleh Prabowo,” ujar Gufron.

“Misalnya untuk mengirim pasukan, melakukan berbagai operasi dengan dalil ancaman-ancaman tadi,” kata dia melanjutkan.

Selain itu, ujar Gufron menambahkan, Prabowo juga akan melanjutkan langkah yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini justru menggunakan pendekatan keamanan ketimbang dialog.

Gufron memandang sikap Prabowo itu justru memunculkan pertanyaan baru.

“Apakah memang pembangunan infrastruktur selama ini khususnya di Papua, dinikmati oleh masyarakat di tingkat akar rumput atau hanya pemodal saja?” kata Gufron seraya bertanya.

“Nah yang terjadi itu kan sekelompok tersebut, inilah yang dipandang lebih menikmati infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah,” ujar Gufron.

Dalam kesempatan ini, Gufron turut mengomentari soal rekomendasi DPR mengenai penyelesaian masalah orang hilang dengan  membentuk pengadilan HAM. Prabowo, kata Gufron, justru cenderung menyalahkan Menkopolhukam.

“Padahal jelas rekomendasi itu diarahkan ke Presiden Jokowi, karena Presiden Jokowi yang berkewajiban untuk mengeluarkan Keppres pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc, termasuk kasus penculikan dan penghilangan paksa, bukan Menkopolhukam. Jadi salah alamat,” terangnya.

“Seharusnya ketika ada pertanyaan seperti itu, Prabowo menanyakan ke Jokowi, presiden. Kenapa presiden tidak membentuk pengadilan HAM sampai sekarang,” kata Gufron menambahkan.    
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button