News

Anies Tokoh Nasionalis-Religius, Selama Ini Dicitrakan dengan Berbagai Narasi Negatif 

Relawan yang tergabung di Laskar Angkatan Muda Anies Baswedan (Laskar AMAN) menegaskan, Anies Baswedan merupakan tokoh nasional-religius yang terbukti dalam memimpin DKI Jakarta.

“Saya orang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hidup di Jakarta. Kami tak mengalami adanya kebijakan Anies Baswedan yang membeda-bedakan,” Ketua Umum Laskar Angkatan Muda Anies Baswedan (Laskar AMAN), Ervanus Tou, dalam keterangan tertulis kepada Inilah.com di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Mungkin anda suka

Selama menjadi Gubernur DKI, Ervan menekankan, Anies telah membuktikan kepemimpinan yang baik. Namun, selama ini Anies telah dicitrakan dengan narasi-narasi negatif dan itu suatu yang tidak benar.

Menurut Ervan, Anies merupakan figur tepat untuk menjawab kecemasan bahkan ketakutan yang sengaja diadu-domba oleh pihak tertentu. Seolah-olah Anies Baswedan merupakan figur yang tak sejalan dengan prinsip hidup berbangsa dan bernegara.

“Anies telah terbukti memberikan rasa keadilan bagi semua warga DKI Jakarta, sehingga kehidupan masyarakat menjadi aman tanpa adanya polarisasi,” katanya menegaskan.

“Kami optimistis jika Anies Baswedan memimpin bangsa Indonesia akan lebih baik,” lanjut Ervan.

Laskar AMAN mewadahi masyarakat Jakarta Utara yang mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024, kemarin. Selain deklarasi, mereka juga menggelar dialog kebangsaan dengan tema, membangun harmoni, merawat persatuan.

Ervan berharap pasca deklarasi ini, warga Jakarta Utara bisa membantu warga lain untuk lebih mengedepankan politik kebangsaan dan saling menghargai setiap perbedaan pilihan politik.

“Politik kebangsaan lebih diutamakan dengan siap menghargai setiap perbedaan politik, siap menghormati setiap calon yang ada, karena mereka semua putra-putri terbaik bangsa saat ini yang sama-sama memiliki cita-cita luhur untuk melayani bangsa ini menjadi lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera,” pesannya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button