News

Annas Maamun Habiskan Masa Tua di Penjara

Eks Gubernur Riau, Annas Maamun, kembali terbelit perkara korupsi. Sosok kelahiran 17 April 1940 yang pernah ditangkap KPK pada 2014, lagi-lagi harus berurusan dengan badan antikorupsi dalam kasus suap penyusunan RAPBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2016.

Kabar ditangkapnya Annas Maamun disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (30/3/2022). Annas dijemput paksa di kediamannya di Pekanbaru, Riau, karena tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” kata Ali.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, penyidik langsung mengenakan status penahanan terhadap Annas. Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

“Telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” ujar Karyoto, menjelaskan status tersangka Annas Maamun.

Karyoto tidak menampik perkara yang membelit Annas kali ini tak lepas dari kasus terdahulu. Sebelumnya Annas Maamun dijerat KPK dalam perkara suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dalam perkara tersebut Annas terbukti korupsi dan divonis 6 tahun sebelum ditingkatkan menjadi 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi. Annas bebas setelah menerima grasi pada September 2020 dalam usia 79 tahun.

Hanya berselang dua tahun menikmati udara bebas, Annas kini berurusan hukum lagi. Dia dibelit perkara suap dan diancam Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun pidana penjara. Praktis Annas Maamun Terancam habiskan masa tua di penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button