Agar penyaluran LPG subsidi berukuran 3 kilogram atau akrab disebut LPG melon, semakin tepat sasaran, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia ingin ada lembaga khusus yang mengawasinya.
“Saya katakan bahwa harus ada lembaga yang mengawasi untuk elpiji subsidi,” ujar Menteri Bahlil di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menurut dia, lembaga pengawas itu bisa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) atau lembaga ad hoc. “Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain seperti lembaga ad hoc,” kata Menteri Bahlil.
Saat ini, Ketua Umum Partai Golkar itu, mengaku sedang merumuskan mana yang lebih cocok terkait lembaga pengawas elpiji bersubsidi. “Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” kata Menteri Bahlil.
Dia menegaskan kembali, subsidi tepat sasaran harus dilakukan karena subsidi itu untuk rakyat. “Tetapi subsidi tepat sasaran harus kita lakukan karena subsidi itu untuk rakyat. Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, dan kemudian tidak boleh terjadi penyalahgunaan karena subsidi itu untuk rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Bahlil mengungkapkan, sebanyak 375 ribu pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg naik status menjadi sub-pangkalan resmi elpiji (LPG) 3 kg.
Menurut dia, peningkatan status pengecer gas LPG ini direalisasikan mulai hari ini seiring adanya Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengaktifkan kembali pengecer untuk mengatasi antrean dan kelangkaan yang terjadi di masyarakat.
Menteri Bahlil juga mengaku, Kementerian EDM tak pernah menerapkan syarat khusus yang memberatkan pengecer yang tertarik beralih menjadi sub-pangkalan. Para pengecer itu secara otomatis menjadi sub-pangkalan.
Ia menyebut nantinya Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi untuk memastikan penjualan gas melon oleh sub-pangkalan ini berjalan sesuai ketentuan.
Data dari Pertamina Niaga, jumlah pengecer saat ini berada di angka 375 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, nantinya Pertamina membekali sub-pangkalan dengan sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun.