Market

Anti Ribet! Ini Cara Cepat Bayar Pajak dengan Aplikasi Pajak Online

Lapor pajak online atau umumnya disebut lapor SPT online secara resmi dapat dilakukan melalui website atau aplikasi pajak online DJP kelolaan dari pemerintah.

Prosesnya mudah, praktis, dan bisa dilakukan di rumah. Lagian juga siapa sih yang mau merepotkan dirinya dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP cuma buat lapor SPT?

Mungkin anda suka

Apalagi generasi milenial yang dikenal tech savvy. Pasti mereka ogah banget sama proses yang ribet dan lama. Makanya, aplikasi pajak online oleh DJP ini dihadirkan sebagai solusi agar para Wajib Pajak taat menjalankan kewajibannya.

Buat Anda yang baru bekerja atau belum daftar, segera deh daftarkan diri agar bisa akses layanan pajak online. Gimana caranya? Simak terus yuk bahasannya berikut ini!

Apa itu Aplikasi Pajak Online DJP?

Aplikasi pajak online DJP adalah salah satu versi layanan Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak yang ditujukan sebagai saluran bayar dan lapor pajak secara online atau e-Filing. Layanan DJP ini adalah versi kedua yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Dulunya ada tiga versi SSE Pajak yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

– SSE Pajak 1

– SSE Pajak 2

– SSE Pajak 3

Ketiga SSE Pajak tersebut akhirnya dilebur menjadi satu layanan sejak 1 Januari 2020. Jadi, Direktorat Jenderal Pajak mengalihkan semua layanan pembayaran pajak dan lapor pajak online ke SSE Pajak 2 atau aplikasi pajak online DJP. Itu berarti layanan SSE Pajak 1 dan SSE Pajak 3 udah gak aktif lagi.

Cara Daftar Akun Aplikasi Pajak Online DJP

Anda bisa lapor pajak online atau SPT online alias e-Filing kalau memiliki akun di Aplikasi pajak online DJP. Gimana cara memiliki akunnya?

Anda sebelumnya harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN sebagai syarat utama pendaftaran. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak buat Wajib Pajak agar bisa akses aplikasi pajak online DJP.

Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah

EFIN ini bisa didapat di KPP terdekat khusus WP Orang Pribadi atau KPP Terdaftar khusus WP Badan. Sebelum Anda ajukan permohonan aktivasi EFIN, ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan, yaitu:

Buat WP Orang Pribadi

– KTP

– Paspor dan KITAS/KITAP khusus WNA

– NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Buat WP Badan

– Surat Penunjukan Pengurus pajak

– KTP Pengurus

– Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus khusus WNA

– NPWP atau SKT Pengurus

– NPWP atau SKT WP Badan

Catatan: Semua dokumen di atas harus ditunjukkan aslinya dan disertakan fotokopiannya.

Setelah semuanya siap, Anda datangi KPP yang dituju. Lalu isi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. Jangan lupa juga untuk selalu sertakan alamat email aktif agar bisa memudahkan komunikasi. Begitu semuanya selesai, nantinya petugas KPP menyerahkan lembaran EFIN yang berisikan kode aktivasi.

Bisakah Mendapatkan Nomor EFIN Tanpa ke Kantor Pelayanan Pajak?

Tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Anda sudah bisa meminta nomor EFIN melalui email pajak KPP.

Berikut ini langkah-langkahnya:

– Wajib Pajak (WP) mengajukan permintaan aktivasi EFIN ke email resmi KPP.

– Satu email milik WP cuma buat satu permintaan aktivasi EFIN.

– WP wajib kirim swafoto atau selfie dengan pegang KTP dan NPWP.

– Nantinya petugas memverifikasi kesesuaian data.

– Kalau sesuai, petugas memberi nomor EFIN dalam format PDF dan mengirimnya ke email WP.

– Buat mengetahui email resmi KPP, cek daftarnya di laman Kantor Pajak di Indonesia.

Langkah-langkah Daftar Akun melalui Aplikasi Pajak Online DJP

Terakhir, Anda tinggal daftarkan diri secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah daftar akun aplikasi pajak online DJP.

– Buka djponline.pajak.go.id di browser.

– Cari kalimat “Anda belum terdaftar ? daftar disini” lalu klik “daftar disini”.

– Di laman pendaftaran pengguna aplikasi pajak online DJP, masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Terus klik Verifikasi.

– Isi data-data yang diminta dan klik Simpan.

– Setelah semua diisi, Anda bakal terima email buat aktifkan akun aplikasi pajak online DJP yang berisi Identitas Pengguna, password, dan tautan aktivasi.

– Klik tautan yang dikirimkan buat aktifkan akun.

– Dan Anda sudah bisa Login ke aplikasi pajak online DJP.

Cara Bayar Pajak Online di Layanan DJP

Dengan aplikasi pajak online DJP, Anda bisa bayar pajak, lho. Layanan ini menyediakan e-Billing System sebagai sistem pembayaran tagihan pajak. Gimana cara bayar pajak lewat e-Billing System?

– Login ke Aplikasi pajak online DJP.

– Pilih e-Billing System.

– Isi SSE.

– Nanti muncul Form Surat Setoran Elektronik yang mesti Anda isi.

Biasanya sudah terisi secara otomatis. Jadi, Anda tinggal ubah kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, isi Uraian pajak yang dibayarkan dan jumlah setorannya.

– Kemudian pilih Simpan.

– Klik Kode Billing.

– Kilk Cetak Kode Billing.

Anda bisa lakukan pembayaran di bank, kantor pos, ataupun ATM. Agar lebih cepat, Anda bisa memanfaatkan fasilitas internet banking buat bayar pajak atau penerimaan negara dengan lebih praktis. Cukup memasukkan Kode Billing maka Anda bisa melakukan pembayaran.

Agar lebih praktis dalam proses pembayaran pajak, maka bayar pajak online di eBilling pajak online Klik Pajak e-Billing atau e-Billing online menggunakan virtual account yang terhubung dengan bank persepsi ditunjuk DJP untuk pembayaran pajak.

Klikpajak adalah aplikasi pajak online yang mudah digunakan dan telah terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018 dan telah tersertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data Anda.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.

Sebagai informasi, Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Klikpajak merupakan solusi perpajakan yang mudah, cepat, dan aman yang dapat membantu Anda dalam melakukan perhitungan pajak tertentu, pembuatan ID Billing, pengarsipan data pembayaran pajak, pengelolaan e-faktur, serta pelaporan pajak melalui sistem e-Filing Klikpajak.

Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:

– Penerapan Teknologi Sudah Berbasis Cloud

Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan lebih mudah dan seluruh dokumen bisa langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak.

Hal ini akan memudahkan para wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga pada saat lapor SPT Tahunan tidak lagi kebingungan untuk mencari dokumen yang tercecer maupun dokumen yang hilang.

– Fitur-fitur yang Sesuai dengan Sistem DJP

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu melakukan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP.

Fitur atau layanan yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain adalah e-Filing, e-Faktur 3.0, e-Bupot, dan e-Billing terbaru yang membantu para wajib pajak badan dalam pembuatan kode billing.

Anda juga dapat melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

– Data Wajib Pajak Lebih Aman

Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 2001 yang menjamin stAndar keamanan sistem teknologi informasi.

Cara Bayar Pajak Online melalui Mitra DJP Klikpajak

Setelah berhasil membuat Kode Billing dan download Kode Billing, langkah selanjutnya adalah mulai bayar pajak ke bank persepsi.

1. Pada halaman utama (Home), klik “Menunggu Pembayaran” untuk melihat ID Billing Anda.

Kemudian klik jenis pajak yang Anda pilih. Lalu, klik tombol pojok kanan, pilih “Bayar Pajak”.

2. Setelah Anda memilih “Bayar Pajak”, maka akan muncul tampilan menu seperti di bawah ini, selanjutnya klik “Lanjutkan”.

3. Setelah Anda klik “Lanjutkan”, silakan menginput NTPN Anda pada kolom “NTPN”.

Selanjutnya unggah Bukti Penerimaan Negara yang ingin Anda upload.

4. Lalu Anda akan diarahkan pada pilihan ID Billing di e-Billing yang menunggu pembayaran atau “Siap Bayar”.

Pilih tombol dropdown “Bayar Pajak”. Kemudian pilih “Bayar dengan Virtual Account”.

5. Sistem akan melakukan validasi ID Billing dengan tAnda “Menunggu Verifikasi” pada button.

Jika berhasil, akan diarahkan ke halaman “Pilih Metode Bank”.

– Pada kotak biru, Anda dapat mengunduh Surat Setoran Pajak/Kode Billing yang Anda buat.

– Pada kota merah, Anda dapat melihat detail pembayaran Kode Billing Anda.

– Pilih bank yang ingin Anda gunakan untuk membayar ID Billing pada e Billing dan akan diarahkan ke halaman “Virtual Account” sesuai bank yang dipilih.

– Nomor Virtual Account akan tampil sesuai jenis bank yang Anda pilih.

– Anda bisa melihat petunjuk pembayaran virtual account dengan menekan tanda (>).

– Anda akan mendapatkan email ini setelah memilih bank yang dipilih.

6. Bayar pajak Anda sesuai petunjuk pembayaran yang dipilih. Pastikan nomor Virtual Account, nama pemilik rekening dan jumlah bayar sesuai dengan yang ditampilkan pada Halaman Virtual Account.

7. Jika pembayaran Virtual Account telah berhasil dan Anda masih berada di Halaman Virtual Account, Anda akan diarahkan ke Halaman Sukses

Pembayaran ID Billing.

Anda juga akan mendapatkan email pemberitahuan pembayaran telah diterima dari e Billing Klikpajak.

8. Kemudian, klik “Lihat Status Pembayaran” pada email dan akan diarahkan ke Halaman Menunggu Pelaporan atau Halaman Arsip Pajak (bergantung pada jenis KAP dan KJS saat membuat Kode Billing).

Apabila NTPN sudah diterima, Anda akan mendapat email Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan nomor NTPN sudah muncul di Halaman Menunggu Pelaporan.

9. Anda bisa mengunduh file BPN pada Halaman Menunggu Pelaporan dengan klik “nomor NTPN” dan klik “Unduh BPN”.

Anda juga dapat mengunduh file BPN pada email NTPN yang diterima.

10. Pembayaran pajak secara online melalui e-Billing pajak di Klik Pajak e-Billing atau e-Billing online pun selesai dilakukan.

Itu tadi tutorial cara daftar, membuat e-Billing, Bayar e-Billing Pajak Online Mudah Di eBilling. Semoga bisa bermanfaat dan berguna untuk Anda yang ingin mengurus perpajakan! [adv]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button