Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti potensi kemenangan kotak kosong di sejumlah daerah yang memiliki calon tunggal.
Dia menyebut jika kemenangan kotak kosong terjadi, maka saat ini hanya terbuka dua opsi, pilkada dilakukan di tahun berikutnya atau di pemilu periode berikutnya.
“Sebelumnya kan opsinya kalau diambil dari undang-undang nomor 10 tahun 2016 cuma tinggal dua dilaksanakan di tahun berikutnya atau di pemilu berikutnya (dimana) pilkada berikutnya kan lima tahun.,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Dengan adanya dua pilihan tersebut, Doli mengaku dirinya lebih cenderung mendorong terlaksananya pilkada ulang secepatnya jika kotak kosong menang.
“Nah kalau kami kecenderungannya bahwa sebaiknya kalau nanti di 41 daerah itu yang menang kotak kosong, sebaiknya dilakukan pemilihan atau pilkada ulang secepat mungkin,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan dalam aturan disebutkan pilkada ulang baru bisa dilaksanakan setelah setahun dari pilkada sebelumnya.
Untuk itu, Doli mengaku mendorong pilkada dilaksanakan sesegera mungkin usai aturan tersebut terlaksana untuk menghindari pejabat (Pj) berkuasa lebih lama.
“Kita bayangkan kalau pejabat kepala daerah itu nanti satu periode lima tahun, akan jadi apa daerah itu. Karena pejabat kewenangannya tidak sama, tidak seluas dari kepala daerah definitif,” ucapnya.
Dengan menghindari Pj kepala daerah menjabat lebih lama, maka jalannya pembangunan hingga roda pemerintahan dapat segera dialihkan kepada kepala daerah yang memiliki kewenangan lebih luas.
“Makanya kalau saya mudah-mudahan sama dengan teman-teman Komisi II, saya meminta kalau kotak kosong menang, harus paling lambat satu tahun sudah ada pilkada lagi di daerah itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia akan menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9/2024) guna penentuan landasan hukum jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
“Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Dia pun mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah. “Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan,” katanya.
Sejauh ini, menurutnya, ada dua penafsiran dalam undang-undang jika kotak kosong menang dalam Pilkada.
Pertama, pemilihan dilakukan ulang dalam pilkada 5 tahun selanjutnya jika kotak kosong menang.
Kedua, pilkada dilaksanakan maksimal setahun selanjutnya jika kotak kosong menang.
Menurutnya, suatu daerah harus dipimpin oleh kepala daerah definitif karena kewenangan penjabat kepala daerah itu terbatas.
“Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu,” katanya.