Gallery

Apa Fungsi Cip dan QR Code yang Dipasang di Pelat Nomor Putih?

Pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor bakal bergulir di tahun 2023. Setiap pelat nomor pun akan dipasang cip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID) dan kode QR.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan timnya sedang mengembangkan kode QR dan cip untuk dilampirkan pada kendaraan.

Tujuannya untuk memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan pengecekan identitas kendaraan. “Nantinya kami akan membuat lisensi dengan QR dan cip,” kata Firman, di Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Menurut Firman, kode QR dan cip lisensi memudahkan polisi untuk mengidentifikasi lisensi asli atau palsu. Hal ini merujuk undang-undang yang mengubah warna pelat dari hitam menjadi putih.

“Besok-besok (pelat nomor) yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi,” katanya.

Sebelumnya, Korlantas Polri membicarakan pemasangan cip sekaligus mengubah warna plat nomor dari hitam menjadi putih. Kedua undang-undang ini berdasarkan Undang-Undang Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Tanda Pengenal Kendaraan.

Tahun lalu, Korlantas menyebut penerapan aturan tersebut akan berlaku secara bertahap. Sesuai dengan perubahan warna izin tersebut, peraturan ini berlaku sejak tahun 2022.

Tujuan pemasangan cip pada plat nomor mobil adalah untuk membantu pengendalian. Cip tersebut dapat mengenali informasi pribadi pengemudi mobil dan dapat menyimpan informasi kesalahan kendaraan.

Selain itu kemungkinan memasang cip itu bermacam-macam dan bisa membantu polisi memantau mobil. Dia juga berargumen bahwa akan lebih sulit bagi orang yang tidak bersalah untuk membuat piring pecah.

Plat nomor tertanam cip ini dapat mendukung ETLE (sistem tiket berbasis pengawasan video), pembayaran tol tanpa kontak, parkir elektronik, dan ERP (electronic payment electric way).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button