Kanal

Apa Kabar, Bawaslu?

Bawaslu

“Bawaslu akan Periksa Zulhas”. Begitu tertera “running text” sebuah channel TV, Selasa petang kemarin. Bagi saya, mengagetkan. Bukan soal berita pendek itu, justru perkara Bawaslu yang tampak “asbun”.

“Running text” itu, rasanya tak serta-merta muncul dan tayang. Hampir pasti, ada peristiwa berita sebelumnya. Terkabar, tiga organisasi masyarakat mendatangi Bawaslu. Melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulhas. Tidak kurang, dalam kapasitas menteri perdagangan. Itu materi laporannya.

Saya tak hendak membahas perkara dugaan itu. Apalagi soal “pelanggaran pemilu”. Rasanya sudah lebih dari cukup klarifikasi dilakukan. Utamanya dari elit PAN yang sosok Zulhas sebagai ketumnya. Bahwa kegiatan itu merupakan agenda internal.

Khalayak sudah fasih kedudukan hukum Bawaslu. Lembaga itu adalah Badan Pengawas Pemilu. Nah, bagaimana mungkin adanya dugaan pelanggaran Pemilu (saat ini)? Agenda Pemilu masih dalam proses di wilayah otoritasnya, KPU. Belum ada peserta Pemilu, meliputi parpol dan jumlahnya. Dalam hal ini Pemilu (serentak) 2024. Kali ini baru tahap pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Belum dimungkinkan peran Bawaslu.

Kali ini masih proses pendaftaran dalam rentang waktu 135 hari. Baru dimulai Selasa, 19 Juli 2022. Spasi waktu pendaftaran 1-14 Agustus 2022. Hasil akhir tentang parpol peserta Pemilu 2024, baru akan diumumkan 14 Desember 2022. Itu perintah Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu 2024. Jelas.

Tak berlebihan, mestinya Bawaslu menjelaskan hal-ikhwal posisi kekiniannya. Tentu, pada kesempatan pertama. Bahkan dimungkinkan “menolak” pengaduan yang tak sesuai kaidah aturan. Cenderung mengada-ada, bahkan salah alamat. Itu, semata — agar tidak menjadikannya bias dan spekulasi yang tak perlu. Itulah posisi Bawaslu hari ini. Begitu “rules of the game”nya.

Bawaslu secara kelembagaan sangat diperlukan. Pada saat dan masa pelaksanaan pemilu itu sendiri. Nanti! Meliputi masa kampanye hingga hasil pemilu. Masa itu ditengarai munculnya dugaan pelanggaran dengan berbagai modus. Di sinilah peran dan tugas pengawasan bawaslu. Bukan hari-hari ini, bahkan sekurangnya hingga 14 Desember nanti.

Boleh saja Bawaslu melakukan tindak monitoring. Sebatas monitoring sebagai model kajian. Bukan dan tidak boleh dalam tupoksi pengawasan yang sesungguhnya. Bila sebaliknya, maka bakal seabreg garapan dihadapi Bawaslu. Bukankah banyak figur yang sudah merambah kampanye pilpres? Bahkan sudah deklarasi “…for President 2024”. Berbagi sembako pula. Ada fleksibilitas di sana. Semata belum masuk tahapan yang diatur undang-undang. Dan itu berlaku untuk semua. [Dsy ]

Imam Wahyudi, wartawan, berdomisili di Bandung

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button