Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menindak penyedia layanan internet mandiri berbentuk RT/RW Net ilegal. Sekretaris Umum APJII, Zulfadly Syam, mengungkapkan rencana tersebut dalam diskusi Selular Business Forum yang berlangsung di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Zulfadly menegaskan bahwa upaya Kominfo dalam menertibkan RT/RW Net ilegal sering terkendala oleh kurangnya sumber daya manusia. Oleh karena itu, pembentukan Satgas dianggap sebagai solusi untuk mempercepat penanganan masalah ini. “Kami sudah berdiskusi dengan penegak hukum, dan kami berencana membentuk Satgas,” ujar Zulfadly.
Satgas Akan Fokus Edukasi Aparat Hukum
Salah satu tugas utama Satgas ini adalah memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum (APH) mengenai karakteristik dan cara kerja pelaku RT/RW Net ilegal. Tujuannya adalah untuk memastikan penindakan dilakukan dengan tepat sasaran dan pemahaman yang mendalam. “Jangan langsung ditindak tanpa pemahaman. Kami akan memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri RT/RW Net ilegal sebelum ada tindakan lebih lanjut,” jelas Zulfadly.
Pembentukan Satgas ini akan melibatkan kerja sama dengan Kemenkominfo dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Namun, terkait waktu realisasi, APJII menyatakan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.
Belum Ada Rencana Revisi UU Telekomunikasi
Meski Satgas akan segera dibentuk, Zulfadly menyebut bahwa APJII belum berencana mendorong perubahan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk memperkuat penegakan hukum terkait RT/RW Net ilegal.
Saat ini, praktik tersebut sudah diatur dalam Pasal 11 yang mengharuskan penyelenggara jaringan telekomunikasi memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelaku yang melanggar bisa dikenai sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
APJII dan Kominfo berkomitmen untuk terus menertibkan praktik RT/RW Net ilegal demi menjaga kualitas dan keamanan layanan internet di Indonesia.