Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melibatkan pakar teknologi informasi independen untuk mengaudit investigasi dan mengungkap sumber kesalahan input data melalui aplikasi Sistem Informasi Rakapitulasi (Sirekap). Hal ini sejalan dengan ditemukan ada perbedaan konversi hasil penghitungan suara dan formulir di 2.325 TPS.
“Saya kira aplikasi Sirekap dan KPU online memiliki fungsi strategis untuk menghindari tuduhan-tuduhan kecurangan. Keberadaan sistem online ini, semua pihak bisa melakukan pengawasan hingga ke level mikro. Transparansi ini tidak boleh dihilangkan dan setiap stakeholders bisa melakukan verifikasi data,” kata Karaniya di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).
Karaniya menyebut bahwa teknologi yang digunakan Sirekap sudah cukup canggih dengan melakuka proses pengumpulan data dari dokumen dengan mengenali karakter pada kertas, yakni disebut Optical Mark Rocognition (OMR). Ditambah, aplikasi ini juga menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang berkemampuan untuk mengkonversi data berupa gambar menjadi teks.
“Saya sangat terheran-heran bagaimana mungkin sebuah sistem yang dikembangkan oleh negara yang berkaitan dengan event yang sensitif bisa sedemikian ngaconya, dengan tingkat error yang tinggi. Ini yang harus kita telusuri secara serius ke depan. Apalagi, Ketua KPU sudah mengakui dan meminta maaf atas kekeliruan di 2.325 TPS,” jelasnya.
Karaniya menegaskan kekeliruan ini harus diselesaikan secara transparan dan independen, serta melibatkan pihak-pihak terkait dan ahli teknologi informasi. Menurutnya, momen ini juga dianggap paling tepat bagi DPR untuk memanggil KPU guna mempertanggungjawabkan keributan data ini.
“Kami mendesak KPU lakukan audit investigasi dari pihak independen. Kemudian, satu hal yang sangat mudah ditunjuk, yaitu kita memiliki DPR, khususnya komisi yang berkepentingan dan seyogyanya memanggil komisioner KPU,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU buka suara soal banyaknya keluhan masyarakat terkait perbedaan hasil penghitungan suara dalam Sirekap dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami sesungguhnya mengetahui dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi segera mungkin,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya masih terus memantau soal adanya perbedaan perhitungan dalam Sirekap dan formulir C hasil pleno TPS.
“Dalam Sirekap kan ada sistem untuk konversi yang membaca formulir tersebut dan kemudian secara otomatis akan muncul angka hitungannya. Nah, di situ ada problem,” tuturnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar