Ilustrasi. DPR RI desak pemblokiran iPhone dari Indonesia. (Foto: Economic Times)
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, melontarkan kritik tajam terhadap Apple, perusahaan pembuat iPhone, yang dikabarkan mengajukan syarat tax holiday atau pembebasan pajak selama 50 tahun sebagai prasyarat investasi di Indonesia. Menurut Mufti, permintaan ini adalah bentuk arogansi yang keterlaluan dan tidak menghargai kedaulatan ekonomi Indonesia. Ia pun menyerukan pemblokiran produk Apple di Indonesia sebagai bentuk sikap tegas atas tuntutan yang dinilai “gila” tersebut.
Mufti mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN, Erick Thohir, Senin (4/11/2024). Dalam rapat tersebut, Mufti dengan tegas menyatakan bahwa iPhone layak diblokir dari pasar Indonesia, mengingat perusahaan ini telah meraup keuntungan besar dari konsumen Indonesia tanpa berkomitmen memberikan kontribusi setimpal.
“Hari ini ramai di media sosial soal iPhone 16 dilarang masuk Indonesia. Setelah kita buka alasan dari pemerintah, ternyata iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, Pak. iPhone ini memang sudah layak diblokir dari negara kita, Pak,” ujar Mufti lantang.
Mufti meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk turun tangan mengatasi masalah ini. Menurutnya, Erick, dengan pengalaman internasional yang luas, memiliki kapasitas untuk membantu Indonesia lepas dari ketergantungan pada produk-produk Apple.
“Kami minta Menteri BUMN turun tangan agar kita tidak lagi tergantung pada iPhone. Bapak kan punya jaringan internasional yang luar biasa, jadi ini saatnya bertindak untuk melindungi kepentingan nasional kita,” tambah Mufti dengan nada tegas.
Mufti menyoroti bahwa Apple selama ini telah menikmati pasar Indonesia dan meraup keuntungan yang signifikan dari konsumen lokal. Namun, saat diminta berinvestasi lebih dalam, perusahaan teknologi raksasa ini justru memberikan syarat yang dinilai tidak masuk akal.
“Kita ini mikir, masyaallah, mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi saat diminta investasi, malah minta tax holiday 50 tahun. Ini jelas bentuk pelecehan kepada negara kita,” kata Mufti geram.
Mufti juga mengajak masyarakat Indonesia untuk mendukung sikap tegas terhadap Apple, bahkan jika perlu, melarang seluruh produk iPhone beredar di Indonesia. Menurutnya, rakyat dan pemerintah harus berani menunjukkan sikap yang tegas terhadap perusahaan yang berusaha “mengakali” aturan dengan tuntutan berlebihan.
Menanggapi masalah ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengonfirmasi bahwa Apple telah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk menjadwalkan pertemuan. Meskipun Agus bersedia bertemu, ia menegaskan hanya akan mempertimbangkan langkah konkrit dari Apple, bukan janji-janji semata.
“Bagi Pak Menteri, jawabannya hanya yang konkrit saja, tidak ada janji-janji manis. Realisasi komitmen, seperti pembangunan Apple Academy keempat di Bali, akan jadi acuan,” kata Febri saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Pembangunan Apple Academy ini adalah bagian dari komitmen investasi Apple untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar dapat menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia. Jika Apple memenuhi komitmen tersebut, barulah izin impor untuk iPhone 16 bisa diproses.
Sementara pemerintah masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, peredaran iPhone 16 di Indonesia tetap berlangsung, meski tanpa izin resmi. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sekitar 9.000 unit iPhone 16 diperkirakan telah masuk ke Indonesia antara Agustus hingga Oktober 2024, terutama sebagai barang bawaan penumpang.
Kondisi ini mencerminkan dilema pemerintah dalam menghadapi Apple, yang di satu sisi memiliki daya tarik besar di kalangan konsumen Indonesia, namun di sisi lain, enggan menunjukkan komitmen penuh terhadap regulasi dan investasi lokal.