Berdasarkan kajian Center for Economic and Law Studies (Celios), keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen sangat tepat. Memberikan dampak positif kepada perekonomian, termasuk dunia usaha.
Tak sedang bercanda, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen, melahirkan efek positif kepada dunia usaha.
“Dari kajian Celios justru kenaikan UMP lebih tinggi dari formulasi UU Cipta Kerja, memberikan efek surplus ke dunia usaha. Pengusaha akan diuntungkan dengan kenaikan omzet karena daya beli membaik,” kata Bhima, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Bhima menjelaskan, berdasarkan simulasi perhitungan yang dilakukan Celios, pada skenario kenaikan (upah) 1,58 persen, surplus usaha bertambah Rp11,23 triliun. Jika kenaikan 8,7 persen, surplusnya meningkat menjadi Rp61,84 triliun, dan pada kenaikan 10 persen, mencapai Rp71,08 triliun.
Walaupun ada peningkatan, kata Bhima lagi, angka ini menunjukkan bahwa dampak pada surplus usaha, cenderung lebih moderat ketimbang dampaknya kepada pendapatan masyarakat dan tenaga kerja.
Namun demikian, lanjut Bhima, data ini membantah adanya anggapan bahwa kenaikan upah minimum berdampak negatif terhadap sektor bisnis. Yang perlu diperhatikan adalah impor barang konsumsi harus dikurangi.
“Pada dasarnya, kenaikan konsumsi rumah tangga akan mendorong permintaan barang-barang industri. Secara agregat, pendapatan perusahaan akan semakin meningkat pula,” kata Bhima.
Bhima menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto masih berhati-hati dalam menggunakan UMP sebagai cara mendorong pemulihan daya beli tahun depan. Dengan kenaikan upah 6,5 persen masih terlalu rendah untuk mendorong konsumsi rumah tangga secara signifikan.
Hasil hitung-hitungan Celios, idealnya upah minimum naik di atas 8,7-10 persen karena bisa dorong Pendapatan Domestik Bruto (PDB) hingga Rp106,3 triliun-Rp122 triliun. Untuk mendorong sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih tinggi.
“Dengan kenaikan upah minimum yang lebih baik dari formulasi UU Cipta Kerja, maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan langsung memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan dalam aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagilah,” kata Bhima.