News

Apresiasi Putusan Kasasi MA, Andy Berharap Wenhai Guan Segera Dieksekusi

Korban penganiayaan Andy Cahyady mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) terkait kasus penganiayaan terhadapnya.

Andy bersyukur bahwa perjalanan panjang kasusnya diakhiri dengan tegaknya keadilan.”Saya bersykur masih ada sikap objektif dan keadilan buat rakyat,” kata Andy kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Meski begitu, Andy masih berharap penegakan hukum juga berjalan untuk pelaku penganiayaan terhadapnya, Wenhai Guan, yang belum juga dieksekusi.

“Semoga penegak hukum segera melaksanakan putusan pengadilan untuk mengeksekusi terpidana,” ungkapnya.

MA menolak kasasi JPU terkait kasus penganiayaan dengan terdakwa Andy Cahyady. Putusan kasasi oleh MA tertuang dalam Nomor 388 K/Pid/2022.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” demikian isi putusan yang dilihat di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis, 21 Juli 2022.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakut membebaskan terdakwa kasus penganiayaan Andy Cahyady. Dia dinilai tidak terbukti menganiaya WNA Wenhai Guan.

“Terdakwa terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun, pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus dilepaskan dalam tuntutan apa pun dan dipulihkan nama baiknya,” kata hakim ketua Djuyamto dalam pembacaaan putusan di PN Jakarta Utara, Selasa, 30 November 2021.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button