News

Apresiasi Putusan PT DKI Jakarta, KPU: Peradilan Umum Bukan Jalur Gugatan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan bandingnya atas putusan penundaan pemilu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan putusan tersebut membuktikan bahwa lembaganya sudah bekerja dengan benar selama ini. Ia juga mengatakan, seharusnya putusan PT DKI Jakarta ini dijadikan pelajaran bagi semua peserta pemilu, soal peradilan umum bukanlah jalur mencari keadilan.

“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi,” kata Afif dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut dituturkan, putusan tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum. “Perkara terhadap putusan bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu,” jelas dia.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding dari KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.

Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button