News

Arab Saudi Buka Pelayanan Ibadah Haji, Jemaah Harus di Bawah 65 Tahun

Pemerintah Arab Saudi membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Saudi menerapkan ini setelah  dua tahun menerapkan pembatasan ketat terkait pencegahan penularan COVID-19.

Mengutip Antara, Sabtu (9/4/2022), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi  menyebutkan jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Mekkah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat vaksinasi COVID-19 secara penuh.

Pemerintah Arab Saudi membolehkan jemaah dari luar negeri tahun ini menunaikan ibadah haji dengan syarat telah mendapat vaksinasi penuh, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dan menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.

Tahun lalu Arab Saudi membatasi jemaah haji sebanyak 60.000 orang dari dalam negeri. Ini jauh lebih sedikit dari rata-rata jamaah haji sebelum masa pandemi COVID-19 yang mencapai 2,5 juta orang.

Pemerintah Arab Saudi sampai sekarang belum menyampaikan informasi mengenai kuota jemaah haji untuk setiap negara, termasuk Indonesia.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah mengatakan, pengambilan keputusan mengenai kuota jemaah haji bagi setiap negara bukan hanya kewenangan Kementerian Haji dan Umrah. Namun, melibatkan instansi terkait lain di Kerajaan Arab Saudi.

“Jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi. Namun, kami tahun ini siap menerima jemaah haji luar negeri dan persiapan terus dilakukan,” kata dia.

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi mengenai rencana Pemerintah Saudi membuka kembali pelayanan ibadah haji bagi dari luar negeri pada tahun 2022.

“Mungkin kuota haji tahun ini belum normal karena pandemi, namun saya berharap Indonesia dapat alokasi ideal,” katanya seraya memastikan Indonesia sudah siap memberangkatkan jemaah haji.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button