News

Arab Saudi Hapus Kewajiban Karantina dan PCR, Kemenag: Angin Segar bagi Jemaah Umrah

Kementerian Agama tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelaraskan kebijakan terbaru dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menghapus karantina dan tes reaksi rantai polimerase (PCR) bagi jemaah umrah.

“Kebijakan Arab Saudi mencabut beberapa larangan Protokol Kesehatan COVID-19, menjadi angin segar bagi jamaah umrah,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, H Ali Yafid kepada wartawan, Senin (08/03).

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka pihaknya tetap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengikuti petunjuk teknis untuk menyelaraskan kebijakan itu.

Berdasarkan data Kanwil Kemenag Sulsel, jumlah anggota jamaah umrah yang mendaftar di 24 kabupaten kota di Sulsel sebanyak 36.013 ribu.

Untuk anggota jamaah umrah yang telah diberangkatkan tahun 2022, tercatat baru 202 orang dan belum diberangkatkan sebanyak 35.811 ribu orang.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang baru ini akan berpengaruh pada penyelenggaraan umrah.

Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Pihak Kemenag juga akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

Terkait keputusan Saudi Arab mencabut sebagian besar dari kebijakan prokes, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia,.

“Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina,” ucap Hilman melalui siaran persnya.

Sedangkan kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jamaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan. Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button