Arahan Kejagung, Kejati Hentikan Penyidikan Perkara Korupsi Calon Kepala Daerah


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo menyatakan sejumlah kasus dugaan perkara korupsi yang melibatkan bakal calon kepala daerah dihentikan sementara penyelidikannya maupun penyidikan menjelang Pilkada 2024.

“Sudah ada arahan dari Kejagung, sehingga nanti akan dilanjutkan proses hukumnya setelah pilkada,” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Senin (22/7/2024).

Hal ini disampaikannya disela-sela perayaan ke 64 Hari Bakti Adhyaksa yang dilaksanakan di Kantor Kejati NTT.

Dia mengatakan arahan Kejagung itu disampaikan melalui Jampidsus dalam suratnya yang isinya meminta agar proses hukum terhadap para calon kepala daerah dihentikan sampai proses Pilkada selesai.

Zet menambahkan penghentian proses hukum sementara itu dilakukan untuk menghindari stigma dan persepsi buruk terkait kinerja kejaksaan.

“Hal ini untuk hindari stigma seolah-olah kita diperalat ataupun dibilang ada dan lain-lain,” jelasnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar menambahkan bahwa ada beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan bakal calon kepala daerah yang dihentikan penanganannya..

“Untuk perkara kasus tanah jalan Veteran Kelurahan Fatululi untuk sementara dihentikan sambil menunggu perintah pimpinan setelah proses pilkada selesai akan kami tindaklanjuti,” ungkap dia.

Ridwan menyebutkan, untuk kasus dugaan korupsi tanah di jalan Veteran tersebut dihentikan penyelidikannya karena surat dari Kejagung sudah masuk per 3 Juni.

Sementara beberapa calon kepala daerah lain ditetapkan sebagai tersangka seperti mantan Wakil Bupati di Flores Timur karena proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangkanya sebelum adanya surat edaran dari Kejagung.