News

Ardhito Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Prosesnya Sudah di BNN

Artis Ardhito Pramono tersangka penyalahgunaan narkotika ajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Barat. Ardhito ajukan permohonan rehabilitasi karena atas permintaan keluarga.

Saat ini Proses pengajuan rehabilitasi Ardhito Pramono masih dalam peninjauan dan penilaian dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Iya sudah diajukan permohonan. Lagi menunggu jadwal pelaksanaan asesmen,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Danang mengatakan, pengajuan rehabilitasi ini berasal dari permintaan dari pihak keluarga. Namun polisi tak mau mengungkap siapa anggota keluarga yang mengajukan permohonan rehabilitasi tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ardhito Pramono. sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ardhito membeli ganja dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja. Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi kemudian menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1). Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Ardhito dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button