News

Argumen Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Lemah dan Mengada-ada

Keinginan para Kepala Desa (Kades) untuk memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dinilai tak lebih dari sekadar nafsu politik. Argumen yang merujuk pada minimnya waktu terkait pemecahan konflik hingga pembangunan di desa juga juga terlalu lemah dan cenderung mengada-ngada.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang pakar sekaligus analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

“Informasi yang mereka (Kades) publikasi, mereka selama 6 tahun itu kurang waktunya, karena menghadapi konflik pasca-pilkades (pemilihan kepada desa). Kemudian ide-ide pembangunan mereka programnya tidak jalan. Jadi sebetulnya argumen itu sangat lemah,” kata Ubedilah dalam tayangan YouTube Inilah.com bertajuk Inilahpodcast, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Ubedilah menilai, masa jabatan 6 tahun bagi Kades dalam satu periode sejatinya sudah lebih dari cukup. Sehingga alasan-alasan yang dilontarkan para kades cenderung terkesan sebagai birahi politik lantaran ingin berkuasa saja. Bukan untuk menyejahterakan masyarakat desa.

“Saya kira problemnya bukan masa jabatan ya yang harus diperpanjang. Tapi kualitas leadership Kades yang harus diperbaiki,” tegas Ubedilah.

Selain itu, kata dia, faktor yang membuat perpanjangan masa jabatan Kades harus ditolak mentah-mentah yakni adanya track record sejumlah pimpinan desa yang terlibat dalam praktik korupsi.

Ubedilah mencatat, sejauh ini ada lebih dari 686 Kades terjerat dalam tindak pidana rasuah itu.

“Karena banyak studi tentang korupsi, kekuasaan yang makin lama itu cenderung korupsi. Kekuasaan saja itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut itu korupsinya absolut,” jelasnya.

“Jadi saya kira ini enggak substantif dan ga penting enggak perlu minta diperpanjang masa periodenya. Logikanya enggak tepat dengan argumen begitu,” kata Ubedilah menegaskan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button