News

Arif Rachman Dituntut Setahun Bui Terkait Kasus Brigadir J, Ini Pertimbangan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan satu tahun bui atau penjara untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dalam perkara dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri ini dinilai bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan begitu, jaksa menyatakan Arif bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengganggu sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

“Pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar terap ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut, salah satu eks anak buah Ferdy Sambo itu juga dituntut pidana denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Dia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Arif ialah meminta Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

“Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yoshua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi. Seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik,” tutur jaksa.

Arif disebut melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana.

Sementara, terkait hal meringankan terkait pengakuan, sikap terus terang, dan penyesalan yang ditunjukkan Arif selama persidangan.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya,” ucap jaksa.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel akan memberikan kesempatan bagi Arif dan kuasa hukumnya untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan. Pembelaan Arif akan dibacakan pada Jumat mendatang (3/2/2023).

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button