News

Arif Rachman Pasrah Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan terkait status terdakwanya dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis hari ini (23/2/2023). Agendanya, pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim.

Terpantau, Arif yang mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam tiba di PN Jaksel sejak pukul 09.40 WIB. Ia kemudian memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.21 WIB. Arif yang tampak pasrah selanjutnya duduk di kursi terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, Arif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar terap ditahan,” kata JPU di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terkait tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan Arif ialah meminta Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Arif disebut JPU melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana.

Sementara, terkait hal meringankan terkait pengakuan, sikap terus terang, dan penyesalan yang ditunjukkan Arif selama persidangan

Selain Arif, dua terdakwa lainnya terkait perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, hari ini.

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dari enam tersangka perkara perintangan penyidikan dan kemudian berstatus terdakwa menjalani persidangan, satu di antaranya yaitu Ferdy Sambo sudah divonis, yaitu hukuman mati. Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati karena terbukti menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir sekaligus merintangi penyidikan perkara itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button