News

Arif Ungkap Penggunaan Boneka dalam Olah TKP Pembunuhan Yosua

Eks anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin mengungkapkan dokter forensik sempat meminta penggunaan maneken atau boneka dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Arif mengungkapkannya saat menyampaikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023).

Arif ketika itu menjabat Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia menjelaskan, olah TKP berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Jaksel. Awalnya, dokter forensik memasang beberapa benang untuk memberi penanda di lokasi kejadian.

“(Dokter forensik) sempat bercerita ke kami dan menyarankan ini bagusnya proses pemasangan benang memakai maneken, boneka orang-orangan,” ujar Arif.

“Kalau hanya tarik benang tanpa ada boneka yang mewakili tubuh yang menembak dan ditembak, itu tidak akurat karena benangnya itu ditarik dari tembok langsung ke lantai,” lanjut dia menceritakan.

Arif kemudian menyampaikan saran mengenai penggunaan boneka itu ke Kapolres Jakarta Selatan dan Karo Provos Divisi Propam Polri saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan Brigjen Pol Benny Ali.

Selanjutnya, ujar Arif menambahkan, Kapolres menyetujui penggunaan maneken untuk olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dua Perkara Terkait Tewasnya Brigadir J

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button