News

Kasus COVID-19 di Palu Meningkat Drastis

Kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Palu kian hari semakin meningkat. Data Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah, per Kamis ini, bertambah 117 orang.

Dengan penambahan jumlah tersebut, saat ini total kasus keseluruhan pasien yang terkonfirmasi positif berjumlah 508 orang. Ratusan pasien ini dirawat di sejumlah rumah sakit dan melakukan isolasi mandiri di rumah.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengimbau warga untuk kembali memperketat penerapan protokol kesehatan, khususnya saat bepergian ke luar rumah.

“Kami terus mengimbau untuk tetap perkuat, perketat protokol kesehatan, seperti memakai masker jika keluar rumah, dan lain lainnya,” ungkap Hadianto, Kamis (17/2/2022).

Meski demikian, bertambahnya kasus COVID-19 di Kota Palu ini, menurut Hadianto, merupakan hasil testing dan pelacakan yang terus dilakukan oleh pemerintah.

“Apa yang dicapai hari ini merupakan hasil testing dan pelacakan yang kita lakukan. Kemarin waktu posisi kita sudah nol kasus dan level satu, testing dan pelacakan berjalan terus, tidak ada berhenti,” ujar Hadianto.

Dalam satu hari Pemkot Palu bisa melakukan testing dan pelacakan kepada 500 orang warga Kota Palu.

“Per hari itu sekitar lima ratus kita lacak. Saya mengimbau untuk memperkuat, memperketat prokes, lonjakan cukup besar itu,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Pemkot Palu juga tengah mempersiapkan penanganan pasien COVID-19, dengan membuka kembali tempat isolasi mandiri terpadu.

Kota Palu juga merupakan salah satu dari empat wilayah di Sulawesi Tengah yang kembali masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, selain Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai.

Sementara wilayah lainnya, yakni Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Touna, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Buol, Kabupaten Toli Toli dan Kabupaten Banggai Laut, masuk dalam PPKM level II.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button