News

Ariza Bilang DPP Gerindra Belum Putuskan Pemecatan M Taufik

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra belum memutuskan pemecatan M Taufik. Menurut Ariza, sapaan akrab Ahmad Riza, pemecatan mantan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu baru rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai (MKP).

“Jadi DPP sendiri belum memutuskan,” kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dia menjelaskan,  hasil sidang MKP Gerindra yang merekomendasikan pemecatan M Taufik akan dibawa ke DPP Partai Gerindra. Selanjutnya berlangsung pembahasan secara rapat internal partai yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Prabowo Subianto.

“Tentu kami berharap nanti apapun kebijakan partai, oleh DPP tentu kebijakan yang baik untuk semuanya. Saya sebagai Ketua DPD (Gerindra) DKI Jakarta tentu akan patuh, taat terhadap partai. Apa pun nanti keputusan akan kami laksanakan,” ujar Ariza

Ariza menambahkan, Taufik masih tercatat sebagai anggota DPRD DKI. Selain itu, masih terdaftar pengurus di DPP Partai Gerindra.

Sebelumnya, sidang MKP Gerindra memutuskan untuk memecat M Taufik sebagai kader Partai Gerindra. Pasalnya, MKP menilai yang bersangkutan telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Sidang Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra, ada lima orang sepakat memutuskan memecat saudara M.Taufik sebagai kader Partai Gerindra,” kata Wakil Ketua MKP Gerindra Wihadi Wiyanto di Jakarta, Selasa hari ini.

Ia menjelaskan, sikap hukum MKP Gerindra terhadap M. Taufik bukan hanya terkait perbuatan dan pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu. Namun, ada rangkaian proses yang cukup panjang dari akumulasi kesalahan dan pelanggaran.

“Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut keanggotaan atas nama M. Taufik,” ujarnya.

Alasan Pemecatan

Adapun M Taufik mengaku belum menerima secara resmi surat pemecatan dari partai. Dia bahkan mempertanyakan alasan pemecatan oleh MKP Gerindra.

Menurut politikus senior Partai Gerindra itu, majelis tidak punya kewenangan memecat, tetapi merekomendasikan hasil sidang kepada dewan pimpinan pusat.

“Majelis kehormatan bersidang, lalu merekomendasikan kepada DPP. Tergantung pada DPP mau memecat atau tidak. Kalau saya dipecat suratnya dari DPP, bukan dari majelis kehormatan,” kata Taufik.

Eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengakui Majelis Kehormatan Partai Gerindra pernah memanggilnya. Pemanggilan terkait tindakan Taufik yang mendoakan Anies Baswedan untuk naik kelas, dari gubernur menjadi menjadi presiden.

“Waktu itu posisi saya sebagai Ketua Umum KAHMI Jaya,” ujarnya.

Ia menilai hal itu wajar karena Anies Baswedan merupakan anggota sekaligus kader Korps Alumni HMI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button