News

ART Ferdy Sambo Gagal Kabur Usai Dengar Penetapan Tersangka

Asisten Rumah Tangga (ART) sekaligus sopir Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf terungkap sempat berniat kabur setelah menyandang status tersangka pembunuhan Brigadir J. Namun, upaya melarikan diri ini gagal lantaran Kuat berhasil dibekuk Timsus Polri.

“Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan berhasil ditangkap,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Listyo menjelaskan, Kuatberupaya kabur setelah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengakui perbuatannya terkait pembunuhan Brigadir J.

Timsus Polri kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Selanjutnya, Timsus juga menyematkan status tersangka kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menyangkut pembunuhan Brigadir J.

“Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya. Kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat ditetapkan tersangka,” ungkap Kapolri.

Mengetahui hal itu, Kuat hendak melarikan diri. Meski begitu, Kuat berhasil dibekuk Timsus Polri di kediaman pribadi Ferdy Sambo di kawasan Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Diketahui, Bharada E menuliskan keterangan secara tertulis untuk membeberkan peristiwa dan kronologis tewasnya Brigadir J.

Termasuk, Bharada E juga mengakui menembak Brigadir J atas perintah komandannya, Irjen Pol Ferdy Sambo. Semua keterangan Bharada E tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kemudian tanggal 6 Agustus saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa lebih terang benderang. Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis menjelaskan mulai dari Magelang sampai dengan Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yoshua atas perintah FS,” jelas Sigit.

“Keterangan tersebut, tentu kita tuangkan di BAP dan saudara Richard meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator,” imbuh Sigit

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button