News

ART Ferdy Sambo Terancam Pidana Kesaksian Palsu

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Susi, diancam pidana memberikan kesaksian palsu sewaktu dihadirkan penuntut umum dalam persidangan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Kesaksian Susi yang tidak konsisten bukan hanya dikeluhkan majelis hakim, pihak terdakwa juga menuding saksi berbohong dan layak dipidana.

“Saya perhatiin majelis dan penuntut kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum,” kata Ronny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Mungkin anda suka

Ronny meminta majelis hakim agar Susi dipertimbangkan untuk dijadikan tersangka karena berbohong dalam memberi kesaksian. “Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” ucap Ronny.

Menanggapi hal tersebut, ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengaku akan mempertimbangkan permintaan pihak terdakwa. “Nanti kami pertimbangkan,” tuturnya.

Menurut Ronny, kesaksian Susi sama dengan keterangan empat saksi lainnya dalam berita acara pemeriksaan, sehingga perlu diuji silang (crosscheck) untuk memastikan kebenarannya. “Nanti kita akan crosscheck juga ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, Kodir itu kurang lebih sama,” tutur Ronny.

Dalam persidangan, majelis berupaya menggali peristiwa yang melatari pembunuhan Brigadir J. Salah satunya melalui keterangan Susi yang dianggap mengetahui peristiwa di Magelang, khususnya mengenai motif pelecehan. Hakim menganggap saksi memberi keterangan yang tak jujur bahkan mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button