News

Arteria Sebut Penegak Hukum Tak Boleh di-OTT, PPP: Jabatan Tak Boleh Jadi Halangan

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ikut menanggapi komentar Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan soal penegak hukum tak boleh di-Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Saya tidak sependapat dengan pendapat siapapun yang tidak setuju dan mengatakan bahwa pejabat tertentu tidak bisa atau tidak boleh di OTT,” kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul, Minggu, (21/11/2021).

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, dalam mengedepankan prinsip penegakan hukum harus menerapkan asas persamaan dihadapan hukum atau equality before the law.

“Kalau berdasar asas ini maka status jabatan seseorang tidak boleh kemudian menjadikan adanya halangan dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya,” ujarnya.

Terlebih lagi, kata Arsul, jika penegakkan hukum tersebut terkait dengan tertangkap tangan yang dalam konteks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap disebut sebagai OTT.

“Tidak satupun ketentuan dalam KUHAP atau hukum acara dalam UU lainnya yang memberikan keistimewaan bahwa penegak hukum tidak bisa menangkap tangan pejabat, termsuk dari kalangan penegak hukum sendiri,” kata dia.

Menurut Arsul, paling sedikit prosedur berbeda adalah jika kemudian ada penahanan untuk penegak hukum tertentu perlu izin atau pemberitahuan terhadap atasannya.

“Dalam hal tertangkap tangan yang seperti didefinisikan dalam KUHAP itu, maka tidak ada ada dan tidak boleh ada pembedaan,” kata Arsul.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button