Beberapa detik sebelum Ketua DPR Puan Maharani menutup sidang paripurna, tiba-tiba ada teriakan lantang suara perempuan. Ternyata, Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah ‘Oneng’ Pitaloka yang punya suara.
Dalam interupsi itu, Rieke mengeluarkan segala unek-uneknya. Dia meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPR untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Pensiunan Tambahan. Program itu, dinilai bertentangan dengan undang-undang dan rasa keadilan rakyat.
“Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR untuk menolak PP tentang Program Pensiunan Tambahan. Ini bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan,” kata Rieke dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Saat ini, kata politkus PDI Perjuangan (PDIP) ini, membeberkan betapa sulitnya kondisi masyarakat. Banyak perusahaan tutup yang berdampak kepada tingginya pemutusan hubungan kerja (PHK) . Sementara, program pensiunan tambahan justru menambah beban rakyat. Karena penghasilannya harus dipotong untuk iuran program tersebut.
Alih-alih memperbaiki tata kelola perekonomian, kata Rieke, pemerintah malah merencanakan program pensiun tambahan yang memberatkan rakyat.
“Fakta membuktikan adanya kerugian dana pensiun yang dimobilisasi program pemerintah khususnya BUMN Asabri, senilai Rp22,78 triliun, Jiwasraya Rp16,81 triliun dan indikasi investasi fiktif di Taspen sekitar Rp1 triliun. Namun demikian pemerintah tetap bersikeras akan menjalankan (program pensiun tambahan),” tegasnya.
Rieke menilai, potongan penghasilan pekerja untuk saat ini, sudah cukup tinggi. Untuk itu, rencana penambahan program pensiun ini, layak untuk ditolak. Karena bertentangan dengan amanat konstitusi dan tumpang tindihnya dengan program pensiun yang sudah dikelola lewat sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
“Alasannya adalah menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya pasal 189. Saat ini potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial itu sudah cukup tinggi pimpinan, total pekerja dipotong 4% dan pemberi kerja 10,24%, hingga 11,74 persen,” bebernya.
Dalam kesempatan itu juga, Rieke memohon dukungan dari masyarakat untuk mengajukan judicial review UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya pasal 189.
Menanggapi itu, Puan mengatakan permasalahan terkait rencana program pensiun tambahan akan dikaji oleh badan keahlian DPR RI. “Terima kasih, nanti akan dikaji oleh badan keahlian untuk ikut mencermati terkait dengan hal ini,” tutur Puan.