News

Bawaslu Nilai Baju Kampanye Ganjar Tak Langgar Aturan Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak mempermasalahkan bakal capres Ganjar Pranowo merilis baju kampanye Pemilu. Sebab Bawaslu menilai baju tersebut tidak mengandung ajakan atau imbauan untuk memilih.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan pihaknya tidak akan mempermasalahkan baju kampanye. Bahkan Bagja menilai langkah Ganjar hanya sebatas untuk melakukan sosialisasi kampanye.

“Ya tidak apa-apa dong, kalau sosialisasi tidak mengajak kan tidak masalah. Kalau pakai baju kan jangan dilarang, hak kebebasannya memperkenalkan diri, kan termasuk asasi juga,” ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, baju kampanye itu tidak akan berpengaruh apapun saat Pemilu, sebab nantinya segala atribut tersebut akan dilepas saat pencoblosan.

“Mau garis-garus, mau ini, itu, nah ketika masuk ke pemungutan suara itu yang tidak boleh. Misalnya dulu kan ada yang pakai baju kotak-kotak masuk tempat pemungutan suara (TPS), jamannya pak Jokowi kemudian putih-putih pak Prabowo ya dulu ya, itu kan tidak boleh,” jelas Bagja.

Dia juga mengaku tidak bisa melarang sebab dalam aturannya memang diperbolehkan asalkan tidak mengandung ajakan.

“Itu hanya mode, masa kita larang mode kan bahaya juga kalau memperkenalkan diri,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button