Asalkan Mau, Prabowo Ternyata Bisa Turunkan PPN Jadi 5 Persen


Di tengah ramainya pemberitaan mengenai rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun depan, ternyata Presiden Prabowo Subianto memiliki kuasa untuk menurunkan tarif PPN.

Meski kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 telah menjadi amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Prabowo memiliki wewenang untuk menunda kenaikan tarif di tengah lesunya aktivitas ekonomi masyarakat, bahkan bisa sampai menurunkan tarifnya sampai 5 persen. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP.

Ketentuan yang tertera dalam Pasal 7 ayat (3) itu dapat mengubah tarif PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Perubahan untuk menunda atau menurunkan tarif ini dapat dilakukan hanya dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan membutuhkan persetujuan DPR, tanpa harus menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu.

“Terkait pembatalan kenaikan tarif PPN bisa menggunakan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) di UU HPP. Jadi tidak perlu menerbitkan Perpu,” tegas pengamat pajak sekaligus Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar.

Berikut ini merupakan aturan lengkap dalam Pasal 7 UU HPP yang memungkinkan pemerintah untuk bisa menunda bahkan menurunkan tarif PPN:

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.