Market

Aset Kripto Resmi Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022, Ini Besarannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengeluarkan aturan soal pungutan pajak atas transaksi aset kripto. Aset kripto resmi kena pajak karena pemerintah melihat pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia.

Pemerintah rencananya mulai memberlakukan pajak terhadap aset kripto pada 1 Mei 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK/03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Mungkin anda suka

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” tulis Pasal 33 seperti dikutip dari beleid tersebut, Selasa (5/4/2022).

Kemenkeu menilai perkembangan aset kripto di Indonesia sudah cukup pesat. Selain itu aset kripto sendiri sudah menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa atas penyerahan aset kripto yang merupakan komoditi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan objek pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tulis poin pertimbangan aturan tersebut.

PPN akan pemerintah kenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto,” tulis Pasal 2 bagian c.

Besaran PPN yang akan dipungut dan disetor atas penyerahan aset kripto itu sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Selain itu bila perdagangan yang tidak berbentuk fisik aset kripto akan terkena PPN sebesar 2 persen dari tari PPN umum atau sebesar 0,22 persen.

Penyedia Jasa Hingga Pembeli juga Kena Pajak

Sementara itu, penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool akan dikenakan PPN sebasar 10 persen dari tarif PPN umum, atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.

Pada Pasal 19 menyebutkan, pengasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh).

Penjual aset kripto yang dimaksud ini adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan ataupun pertukaran aset kripto.

Penjual akan terkena PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen dan dipungut, disetor, serta dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.

Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen.

Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button