ASN Harus Netral, Tidak Boleh Memihak Apalagi Berkampanye

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, kembali menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Ia menegaskan, ASN harus netral, tidak boleh memihak, dan tidak boleh berkampanye. ASN hanya dibolehkan menghadiri acara kampanye untuk mendengarkan visi misi calon, dan bukan ikut berkampanye secara aktif.

Bahtiar menjelaskan, Undang-Undang Pemilu dan peraturan turunannya, telah mengatur bagaimana kedudukan ASN dalam Pemilu. ASN memiliki hak memilih dan hak dipilih. Berbeda dengan TNI Polri, yang tidak memiliki hak memilih.

“Dalam hak dipilih, sudah diatur. Kalau mau jadi caleg atau bupati dan wali kota, harus berhenti dari ASN. Itu hak dipilih. Aturannya begitu, diatur oleh UU Pemilu dan turunannya. Tapi sekali lagi, ASN harus netral, tidak berpihak, apalagi turut aktif berkampanye,” tegas Bahtiar, Jumat, (26/1/2024).

Penegasan Bahtiar ini sekaligus meluruskan pemberitaan media lokal yang menyebut bahwa Pj Gubernur Sulsel Membolehkan ASN Ikut berkampanye.

Terkait hak memilih, lanjut Bahtiar, ASN tidak dicabut hak memilihnya. Beda dengan TNI Polri, yang tidak memiliki hak memilih. Dalam hak memilih ini, bagaimana memilih Caleg, Presiden, Bupati/Wali Kota, maka sebagai pemilih yang memiliki hak politik, harus mengetahui visi misi calon atau program yang ditawarkan calon, dan boleh mengetahui.

“Bagaimana cara mengetahui visi dan misi calon? Maka dalam UU Pemilu, ASN ini boleh menghadiri, bukan ikut kampanye. Menghadiri ini dalam keadaan pasif. Tidak pakai atribut. Hanya dalam konteks mendengarkan visi misi calon,” ungkapnya.

Hak ASN untuk menghadiri kampanye secara pasif, ungkap Bahtiar, dilindungi oleh undang-undang. Dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Pasal 5 Larangan ASN huruf n angka 1 berbunyi ikut kampanye, dalam bab penjelasan PP 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n angka 1 berbunyi, ASN sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta Pemilu, tanpa menggunakan atribut partai atau atribut ASN.

“Maka, itulah sebenarnya pengaturannya di undang-undang. Menghadiri dalam keadaan pasif itu diatur dalam undang-undang, Hak yang dilindungi undang-undang. Jadi bukan ikut kampanye,” tegasnya.

Di sisi lain, tegas Bahtiar, ASN harus netral. Untuk mewujudkan netralitas ini, ASN tidak boleh mengartikulasikan, mengekspresikan, atau mengucapkan pilihannya itu ke ruang publik. “Dan sebagai gubernur saya tegaskan, bahwa ASN wajib menjaga netralitas sesuai dengan Undang-undang ASN,” pungkas Bahtiar (*)

Sumber: Inilah.com