News

ASN yang Jadi Anggota Badan Adhoc Pemilu Harus Cuti

Para aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu harus cuti. Hal itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam diskusi media bertajuk “Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023” di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Mungkin anda suka

Jadi, kata Bagja, ASN boleh menjadi komisioner atau anggota di tingkat ad hoc, namun harus cuti. “Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB (Abdullah Azwar Anas) kalau tidak salah dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana),” ungkap Bagja.

Adapun anggota badan adhoc pemilu itu di antaranya panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Pada Selasa (3/1/2023), anggota KPU Parsadaan Harahap menyampaikan bahwa tidak ada permasalahan terkait ASN yang menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.

 Hal itu, kata dia, bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara. KPU menyadari di level bawah tersebut, yakni badan adhoc perekrutan tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi.

“Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Surat yang diteken Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri Suhajar Diantoro itu di antaranya menekankan dukungan pemda untuk pemilu yang salah satu poinnya meminta kepala daerah agar memberikan izin kepada ASN untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).

Hal lainnya, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button